Pintu Tol Helvetia, Deli Serdang/Net
Tarif Tol Ruas Medan-Binjai akan naik mulai 18 Mei 2023 mendatang. Tarif baru ini akan berlaku untuk seluruh golongan kendaraan.
Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro mengatakan, kenaikan tarif ini diatur dalam SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai pada tanggal 18 April 2023.
"Kami secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan pada Kamis 18 Mei 2023 pada pukul 00.00 WIB," kata Koentjoro dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (16/5).
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sudah mengalami penundaan hingga 3 kali dari jadwal sebelumnya. Seharusnya, penyesuaian tarif ini berlangsung mulai tahun 2019 lalu sesuai regulasi penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi.
“Tol Medan-Binjai kan mulai beroperasi tahun 2017, jadi sesuai regulasi penyesuaian dialkuakn setiap 2 tahun. Sehingga seharusnya penyesuaian ini dilakukan sejak 2019 lalu,” ujarnya.
Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Medan-Binjai untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan.
"Dan segeralah
top up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrean di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," pungkas Koentjoro.
Berikut tabel tarif baru tol ruas Medan-Binjai:
BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Selengkapnya